Rabu, 26 November 2008

Besok, Peraturan Lembaga Kemahasiswaan Bakal Dibincangkan

Hendy Adhitya - Teras online

Babarsari(26/11/08) -- Berkait dengan pro dan kontra mengenai batasan aktifitas kemahasiswaan di UAJY, Kamis (27/11) akan diadakan pertemuan guna memperjelas maksud peraturan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan tersebut. "Forum itu dimaksudkan sebagai sarana diskusi dan sosialisasi atas pengesahan dan pelaksanaan kebijakan tersebut," seperti tertulis dalam surat undangan dari BEM FISIP UAJY. Surat tersebut ditandatangani Presiden BEM FISIP UAJY periode 2008-2009, Yudhis.

Rencananya pertemuan ini bakal mempertemukan Agus Putranto, Wakil Dekan 1 FISIP UAJY dan Nindito, Pejabat Kemahasiswaan dengan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan dan non-organisasi di FISIP UAJY.

Pasal-pasal yang mendapat sorotan khusus di kalangan mahasiswa UKM dan KP adalah pasal 4 poin 3. Yaitu soal dibatasinya waktu berkegiatan mahasiswa dalam hal pementasan sampai jam 10 malam. Selain itu beberapa mahasiswa juga mempermasalahkan Pasal 8 poin 4 yang mengatur tidak diperbolehkannya sponsor rokok.

Sebelum ini, peraturan pelaksanaan kegiatan lembaga kemahasiswaan UAJY telah mengalami empat kali revisi. Revisi terakhir dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2008.

"Tidak ada revisi dan akan disahkan dalam waktu singkat, mungkin satu bulan ini," kata Pak Siswanto seperti disampaikan Yudhis lewat layanan pesan singkat.

Mengenai hal ini Yudhis menyampaikan lewat SMS," idealnya besok jadi ajang mereka kasih pendapat rasional , kita (mahasiswa -pen) ajukan juga dan bersama cari solusi buat itu."(hen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar