Minggu, 18 Mei 2008

Tanggapan terhadap Kebijakan Presensi 75% di FISIP UAJY

Press release - Teras online

Sejak diberlakukan dua tahun lalu kebijakan presensi 75% sebagai syarat mengikuti ujian adalah peraturan naif dan sepihak. Karena dalam kenyataannya, mahasiswa harus “dipukul rata” untuk mengikuti dan mematuhi kebijakan ini tanpa ada pembelaan dari pihak mahasiswa. Karena bagi kami, mahasiswa FISIP UAJY, merasa perlu ada uji materi (judicial review) terhadap kebijakan tersebut.

Kami (berdasarkan hasil rapat antar mahasiswa di Ruang Kemahasiswaan, Rabu 7 Mei 2008) melihat bahwa peta permasalahannya ialah : 
  1. Alasan mahasiswa tidak mengikuti perkuliahan tanpa alasan jelas (bolos,dll) perlu dibedakan dengan mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan dengan alasan tertentu (Ijin, Kegiatan UKM, dll). Bobot permasalahannya perlu dibedakan.
  2. Bahwa otoritas mengenai presensi seharusnya berada di tangan dosen bukan kuasa Tata Usaha
  3. Kuliah pengganti selama ini dirasa masih memihak dosen (untuk beberapa dosen tertentu). Pun, mau tak mau hal ini mengganggu hak mahasiswa sebesar 25% 
  4. Beberapa dosen (untuk beberapa kasus tertentu) terkesan menghindari mahasiswa yang berkaitan terhadap pelaporan kasus 75% 
  5. Mengkritik kebijakan presensi 75% sebagai syarat mengikuti ujian. Sanksinya tidak sebanding terhadap kesepakatan awal presensi yang hanya memiliki kontribusi sebesar 10 – 15%
  6. Kebijakan Orde Baru ini sebenarnya berbenturan dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang menyatakan mahasiswa sebagai subjek pelaku yang dinamis. Institusi pendidikan termasuk dosen dan staf pengajar hanya fasilitator.
  7. Mahasiswa FISIP UAJY tidak sedikit yang memiliki pekerjaan (part time, dll) di luar. Pekerjaan ini dilakukan dengan alasan untuk membayar uang kuliah atau untuk biaya hidup sehari-hari.
  8. Sosialisasi kebijakan kampus kepada mahasiswa sangat minim. Apalagi perubahan kebijakan.

Maka dengan melihat permasalahan tersebut, kami menuntut :
  1. Pemberian tugas pengganti sebagai konsekuensi ketidakhadiran 75 %, dengan ketetapan mahasiswa dapat mengikuti ujian akhir semester.
  2. Transparansi hasil evaluasi rapor Dosen ke mahasiswa.
  3. Sosialisasikan perubahan kebijakan kampus yang berhubungan dengan kemahasiswaan dan akademis melalui public hearing.
Mengingat keadaan ini amat mendesak. Karena Senin 12 Mei 2008 UAS mulai dilaksanakan. Tuntutan ini harus mendapatkan tanggapan yang memuaskan bagi mahasiswa sebelum tanggal tersebut. 

Hormat kami,
Mahasiswa FISIP UAJY


Catatan:

Laporan ini tidak akan berhenti sampai disini. Kami juga mengadakan polling dan petisi. Hasil dari polling dan petisi akan diserahkan (khususnya) kepada pembuat kebijakan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Juga sebagai perbandingan, kami melakukan riset terhadap:
  1. Fakultas dan universitas lain yang menetapkan kebijakan presensi 75 %
  2. Undang-undang, peraturan pemerintah dan segala macam bentuk peraturan hukum lainnya mengenai detail kebijakan presensi 75 %
  3. Literature Review, tulisan opini tentang kebijakan yang dimaksud.
Hasil riset akan disampaikan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar